Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 4/2024 · Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2024Tanggal Penetapan:15 Februari 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku16 Februari 2024
Tanggal Penetapan15 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan industri rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berwenang menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan obat dan makanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) harus memiliki Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kecuali untuk pangan dengan umur simpan kurang dari 7 hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum diolah. SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota melalui Sistem OSS. IRTP harus memenuhi persyaratan produksi di rumah tinggal, menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis, dan memproduksi jenis pangan yang diizinkan. IRTP juga bertanggung jawab atas kebenaran data dan keabsahan dokumen yang disampaikan.

1. Dalam hal Sistem OSS belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem SPP-IRT, perizinan dan pengawasan dilakukan melalui sistem SPP-IRT. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, IRTP yang memiliki SPP-IRT sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 15 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan SPP-IRT, pembatalan SPP-IRT, penarikan PIRT dari peredaran, pemusnahan PIRT, pencabutan SPP-IRT, dan/atau larangan melakukan pendaftaran SPP-IRT selama 3 (tiga) tahun.