Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018. Perubahan tersebut mencakup:
- Definisi istilah-istilah penting dalam peraturan desa, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, BUM Desa, dan lain-lain.
- Perubahan nama desa pada lampiran.
- Rincian kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah.
- Kriteria kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
- Pembinaan penyelenggaraan kewenangan Desa oleh Pemerintah Daerah.
- Struktur organisasi Pemerintah Desa yang menampung pelaksanaan fungsi kewenangan lokal skala Desa dan kewenangan asal usul Desa.
- Mekanisme pemungutan suara dalam pemilihan Kepala Desa, termasuk penggunaan surat suara manual atau elektronik.
- Tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
- Persyaratan umum dan khusus bagi Perangkat Desa, termasuk kelengkapan persyaratan administrasi.
- Proses pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa melalui penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pelantikan.
- Pembentukan Tim Pengawas dan Sekretariat Tim Pengawas untuk memfasilitasi dan mengawasi proses pengangkatan Perangkat Desa.
- Prioritas penggunaan Belanja Desa untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
- Ketentuan mengenai penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
- Pemberian tunjangan purna tugas kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat.
- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan teknis dalam Peraturan Bupati.