di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2023 tentang PT Cilacap Segara Artha (Perseroda)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 2/2023 · Perda Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan PT. Cilacap Segara Artha (Perseroda) sebagai hasil penggabungan Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap dan Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, mengoptimalkan peran BUMD, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. PT. Cilacap Segara Artha (Perseroda) memiliki maksud untuk meningkatkan kapasitas perusahaan dalam memperoleh keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan menjalin kerjasama dalam menarik investor. Tujuannya adalah membangun perekonomian daerah, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendapatkan keuntungan, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Kegiatan usaha PT. Cilacap Segara Artha (Perseroda) meliputi pembebasan dan pematangan tanah, penjualan dan penyewaan tanah, pembangunan dan pengelolaan infrastruktur, serta usaha dan jasa lainnya. Modal perusahaan dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang berasal dari penyertaan modal daerah. Anggaran Dasar PT. Cilacap Segara Artha (Perseroda) diatur dalam akta notaris dan memuat berbagai ketentuan terkait perusahaan.