Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pemilihan Kepala Desa secara serentak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tingkat kabupaten dan desa, dengan rincian tugas dan wewenang masing-masing.
2. Persyaratan dan tata cara pendaftaran pemilih, termasuk penyusunan daftar pemilih sementara dan tetap.
3. Persyaratan dan proses pendaftaran calon Kepala Desa, verifikasi kelengkapan administrasi, serta penetapan dan pengumuman calon yang memenuhi syarat.
4. Pengaturan mengenai kampanye, termasuk bentuk-bentuk kampanye yang diperbolehkan, larangan kampanye, dan sumber dana kampanye.
5. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk persyaratan surat suara sah, serta kondisi yang menyebabkan pemungutan suara dapat diulang.
6. Proses penetapan calon terpilih, pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa.
7. Pengawasan pemilihan oleh Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa.
8. Mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.
9. Masa jabatan Kepala Desa dan ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa.