di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 8/2016 · Perda Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa. Ketidaksesuaian tersebut mencakup nomenklatur organisasi pemerintah desa, pengaturan organisasi berdasarkan klasifikasi desa, dan amanat pengaturan lebih lanjut yang seharusnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dapat segera menindaklanjuti ketentuan yang mengatur organisasi Pemerintah Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.