di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBERSIHAN DAN PEMAKAMAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 5/2007 · Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2007 · Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata struktur organisasi dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di bidang kebersihan dan pemakaman di Kota Jambi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah bahwa Kantor Pengelola Kebersihan dan Pemakaman Kota Jambi ditingkatkan kedudukannya menjadi Dinas Kebersihan dan Pemakaman.
Dinas Kebersihan dan Pemakaman memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan perencanaan, pengawasan, pengendalian, pelayanan dan pembangunan di bidang kebersihan dan pemakaman. Fungsi Dinas meliputi perencanaan program, penyelenggaraan tata usaha, penyuluhan dan bimbingan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan dan pelayanan, penyelenggaraan perizinan, penanggulangan sampah, serta koordinasi hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta.
Susunan organisasi Dinas Kebersihan dan Pemakaman terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Bina Program (dengan Seksi Perencanaan dan Seksi Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan), Bidang Kebersihan dan Angkutan (dengan Seksi Angkutan dan Pengolahan Sampah dan Seksi Kebersihan Lingkungan dan Pengembangan Teknologi Pemanfaatan Sampah), Bidang Pemakaman (dengan Seksi Penataan dan Pemeliharaan Pemakaman dan Seksi Pelayanan Pemakaman), serta Jabatan Fungsional.
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Bagian dan Kepala Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah. Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan dalam jabatan oleh Walikota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah.
Eselon jabatan struktural pada Dinas Kebersihan dan Pemakaman terdiri dari Kepala Dinas (Eselon II.b), Kepala Bagian dan Kepala Bidang (Eselon III.a), serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi (Eselon IV.a).