Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.540.619.065.782,11 dan belanja sebesar Rp. 3.549.252.715.590,00, menghasilkan defisit sebesar (Rp. 8.633.649.807,89). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 129.914.874.795,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 29.096.035.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 100.818.839.795,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 92.185.189.987,11.
Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.028.846.888.115,10, jumlah kewajiban sebesar Rp. 44.202.343.931,42, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.984.644.544.183,68. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.908.894.974.127,49 dan beban sebesar Rp. 3.811.202.449.038,47, menghasilkan surplus sebesar Rp. 97.692.525.089,02.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati Garut tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.