Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 8/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2016Tanggal Penetapan:9 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku09 Agustus 2016
Tanggal Penetapan09 Agustus 2016
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut. 2. Peraturan Bupati Garut Nomor 907 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 516 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 907 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.540.619.065.782,11 dan belanja sebesar Rp. 3.549.252.715.590,00, menghasilkan defisit sebesar (Rp. 8.633.649.807,89). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 129.914.874.795,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 29.096.035.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 100.818.839.795,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 92.185.189.987,11. Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.028.846.888.115,10, jumlah kewajiban sebesar Rp. 44.202.343.931,42, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.984.644.544.183,68. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.908.894.974.127,49 dan beban sebesar Rp. 3.811.202.449.038,47, menghasilkan surplus sebesar Rp. 97.692.525.089,02. Bupati menetapkan Peraturan Bupati Garut tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)