Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Nikaragua Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Nicaragua On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Official/Service Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2014 · PERPRES No. 3 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2014Tanggal Penetapan:22 Januari 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Nikaragua Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Nicaragua On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Official/Service Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 2014
Tanggal Penetapan22 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Nikaragua mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2013 di Jakarta. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang naskah aslinya tersedia dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)