Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenpar 1/2026 · Permenpar No. 1 Tahun 2026 · Permenpar Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2026Tanggal Penetapan:30 Januari 2026
PariwisataPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPenyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku04 Februari 2026
Tanggal Penetapan30 Januari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 74).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN). Penyelenggaraan IPKN dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian Pariwisata, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan kualitas dan daya saing kepariwisataan secara terintegrasi di tingkat global, serta bertujuan untuk mendukung peningkatan peringkat Indonesia pada Travel and Tourism Development Index. Pelaksanaan IPKN dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Kementerian Pariwisata menggunakan kerangka penilaian yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan metodologi teknis penyusunan indeks kepariwisataan yang berlaku internasional. Terdapat tujuh tahapan dalam penyelenggaraan IPKN, yaitu persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, perumusan hasil, pelaporan hasil, pengumuman hasil, serta pemantauan dan evaluasi. Tahap persiapan melibatkan pembentukan tim kerja yang terdiri dari perwakilan berbagai pemangku kepentingan. Pengumpulan data dapat berupa data primer melalui survei atau data sekunder dari kementerian/lembaga dan sumber terbuka lainnya. Pengolahan data meliputi pengambilan nilai awal, penghitungan skor, dan pemeringkatan. Hasil kemudian dirumuskan, dilaporkan kepada Menteri, diumumkan melalui laman resmi dan media sosial Kementerian atau melalui kegiatan Kementerian, serta dipantau dan dievaluasi setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(-)

(-)