Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.040/8/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.040/8/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Permentan 41/PERMENTAN/OT.040/8/2016 · Permentan No. 41/PERMENTAN/OT.040/8/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2016Tanggal Penetapan:22 Agustus 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaUraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku01 September 2016
Tanggal Penetapan22 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang uraian tugas pekerjaan unit kerja Eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Perkebunan. Uraian tugas ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Perkebunan.

(-)

(-)