di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perizinan Dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 6/2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Teluk Wondama, dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan yang terpadu, mudah, murah, terbuka, cepat, tepat, pasti, efisien, efektif, dan partisipatif sesuai dengan prinsip kepemerintahan yang baik. Sasaran dari peraturan ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, mencegah korupsi, mendorong investasi, menghindari kesalahan prosedur, mensinkronkan perizinan antar sektor, mencapai kepuasan masyarakat, menghindari konflik hukum, dan mencapai kemudahan akses pelayanan perizinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: