Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 2/2022 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2022 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2022Tanggal Penetapan:1 September 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku05 September 2022
Tanggal Penetapan01 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan LPS Nomor 4 Tahun 2019 terkait pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan bank dalam likuidasi. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Audit Laporan Aset Neto Pada Awal Periode dan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode: Penunjukan kantor akuntan publik oleh Tim Likuidasi untuk audit laporan-laporan tersebut harus mendapatkan persetujuan LPS. Audit dilakukan berdasarkan pedoman pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan Bank Dalam Likuidasi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
  2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik: Dalam hal jatuh tempo penyampaian laporan keuangan berdekatan, penunjukan kantor akuntan publik dapat mencakup audit lebih dari satu laporan keuangan, mengikuti pedoman yang ditetapkan LPS. Tim Likuidasi dapat menunjuk kantor akuntan publik yang sama dengan yang ditunjuk LPS untuk audit Laporan Aset Neto Pada Awal Periode dan/atau Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode jika jatuh temponya berdekatan dengan Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode.
  3. Pengecualian Audit: Untuk pelaksanaan Likuidasi Bank dengan jumlah aset dan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan LPS mengenai likuidasi bank, Laporan Aset Neto Pada Awal Periode dan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode tidak harus diaudit oleh kantor akuntan publik.
  4. Lampiran Peraturan: Lampiran Peraturan LPS Nomor 4 Tahun 2019 diubah sesuai dengan lampiran dalam peraturan ini, yang berisi Pedoman Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi. Pedoman ini mencakup latar belakang, tujuan, ruang lingkup, acuan penyusunan, kerangka dasar laporan keuangan, penyajian laporan keuangan, akuntansi aset dan liabilitas, serta ilustrasi laporan keuangan.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan likuidasi bank serta menyempurnakan proses pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan bank dalam likuidasi.

(-)

(-)