Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 5/2014 · Permensos No. 5 Tahun 2014 · Permensos Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2014Tanggal Penetapan:30 Mei 2014
Aparatur Sipil NegaraGanti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku04 Juni 2014
Tanggal Penetapan30 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/2010 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pengamanan keuangan negara serta disiplin dan tanggung jawab pegawai akibat tindakan melawan hukum oleh bendahara yang menyebabkan kerugian negara. Peraturan ini membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas membantu Menteri Sosial dalam menyelesaikan kerugian negara yang pembebanannya ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). TPKN memiliki fungsi menginventarisasi kasus kerugian negara, menghitung jumlah kerugian, mengumpulkan bukti-bukti, menginventarisasi harta kekayaan bendahara, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada Menteri, menatausahakan penyelesaian kerugian, dan menyampaikan laporan kepada Menteri dan BPK. Kepala Satuan Kerja wajib melaporkan kerugian negara kepada Menteri. Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dibebastugaskan sementara. Mekanisme penyelesaian kerugian negara meliputi verifikasi dokumen, pembuatan SKTJM, penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara, penerbitan SK-PBW oleh BPK, dan penerbitan Surat Keputusan Pembebanan oleh BPK. Bendahara wajib mengganti kerugian negara, dan jika tidak, dapat dilakukan penyitaan harta kekayaan dan pemotongan penghasilan. Penyelesaian kerugian negara yang bersumber dari perhitungan Ex Officio juga diatur dalam peraturan ini. Kewajiban bendahara untuk membayar ganti rugi dapat menjadi kadaluwarsa.

(-)

(-)