Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 8/2016 · Perda Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku03 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial mencakup fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, yang meliputi bangunan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penetapan fungsi bangunan melalui IMB, serta proses perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan IMB. Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini maka pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB maka pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelumnya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku namun SLF tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku namun kondisi Bangunan Gedung tidak laik fungsi, maka pemilik Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini maka SLF yang dimilikinya tetap berlaku. 12. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lambat1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lambat1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; dan c. untukBangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lambat2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.