Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial mencakup fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, yang meliputi bangunan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penetapan fungsi bangunan melalui IMB, serta proses perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan IMB. Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).