Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Depok Tahun 2017 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 8/2017 · Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2017Tanggal Penetapan:16 Januari 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Depok Tahun 2017 - 2025
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku16 Januari 2017
Tanggal Penetapan16 Januari 2017
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini merupakan penjabaran dari Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Depok Tahun 2017-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Kota Depok. Tujuan utamanya adalah untuk menjadikan Ripparkot sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan Kota yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kawasan strategis dan kawasan pengembangan pariwisata Kota, menjadi pedoman perencanaan detail pembangunan pariwisata Kota, dan menjadi pedoman untuk penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan Kota. Kebijakan ini mencakup empat bidang utama pembangunan kepariwisataan: pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata meliputi pengembangan daya tarik wisata sejarah dan budaya, alam perkotaan, dan ilmu pengetahuan. Pembangunan industri pariwisata berfokus pada peningkatan kualitas usaha mikro, kecil, dan menengah. Pembangunan pemasaran pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pemasaran melalui teknologi informasi. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan mencakup pengembangan struktur kelembagaan pemerintahan dan sumber daya manusia. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan, berbudaya, terpadu, berbasis masyarakat, dan berkearifan lokal. Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Depok sebagai destinasi pariwisata perkotaan yang berkelanjutan dan berdaya saing nasional dan internasional.

1. Semua perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Pemerintah Kota dan/atau dengan pihak lain terkait pembangunan pariwisata di luar perwilayahan pembangunan kawasan pariwisata, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.

(-)