Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bukit Selero

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 6/2014 · Perda Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Mei 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Daerah Bukit Selero
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Mei 2014
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang telah ada yang menjadi landasan penyelenggaraan Hotel Bukit Serelo yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Bukit Serelo Lahat sebagai badan hukum yang bergerak di bidang jasa perhotelan, pariwisata, perdagangan umum, industri pertambangan, dan transportasi. Modal perusahaan daerah berasal dari kekayaan Pemerintah Kabupaten yang dipisahkan, dengan modal dasar Rp 21.619.065.868. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan usul Badan Pengawas. Direksi bertugas mengelola perusahaan, menyelenggarakan administrasi, dan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas. Badan Pengawas bertugas mengawasi Direksi dan memberikan saran kepada Bupati. Laba bersih perusahaan daerah dialokasikan untuk APBD, cadangan umum, jasa produksi karyawan, dana sosial dan pendidikan, serta dana pensiun pegawai.

(-)

(-)