Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2014 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi 'Hari kerja' dalam Pasal 1, penambahan huruf e pada Pasal 7 mengenai tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah, penghapusan ketentuan Pasal 6 ayat (10), perubahan Pasal 10 mengenai cara perhitungan pokok PKB, perubahan Pasal 12 ayat (4) mengenai pelaporan perubahan kendaraan bermotor, penambahan huruf e pada Pasal 27 ayat (1) dan huruf d pada ayat (3) mengenai tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar Pemerintah, TNI dan POLRI, penambahan ayat (5) pada Pasal 42 mengenai penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, perubahan ayat (2) dan penambahan ayat (4) pada Pasal 44 mengenai tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), perubahan Pasal 50 ayat (3) mengenai penyampaian SPTPD PBBKB, perubahan Pasal 55 ayat (1) dan penghapusan ayat (2) mengenai pelunasan PBBKB, perubahan Pasal 61 ayat (6) mengenai penghitungan volume pemakaian air permukaan, perubahan Pasal 69 ayat (3) mengenai penyampaian SPOPD PAP, penghapusan Pasal 73 ayat (2) mengenai pelunasan PAP, perubahan Pasal 100 ayat (4) mengenai penghapusan piutang pajak, serta penambahan penjelasan pada Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1).