Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 13/2017 · Perda Kota Gorontalo No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Dacrah Kota Gorontalo Tahun 2015 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2017 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 948.313.978.857,42 dan belanja sebesar Rp. 987.781.806.081,94, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(39.467.827.224,52). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 90.308.856.683,17 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.052.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp.79.256.856.683,17. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp.39.540.065.631,65 setelah koreksi. Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.574.668.220.943,57, jumlah kewajiban sebesar Rp. 52.111.477.952,50, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.522.556.742.991,07. Laporan Operasional (LO) menunjukkan surplus sebesar Rp. 82.456.554.631,86. Walikota Gorontalo menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

(-)

(-)