Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2017 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 948.313.978.857,42 dan belanja sebesar Rp. 987.781.806.081,94, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(39.467.827.224,52). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 90.308.856.683,17 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.052.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp.79.256.856.683,17. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp.39.540.065.631,65 setelah koreksi.
Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.574.668.220.943,57, jumlah kewajiban sebesar Rp. 52.111.477.952,50, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.522.556.742.991,07. Laporan Operasional (LO) menunjukkan surplus sebesar Rp. 82.456.554.631,86.
Walikota Gorontalo menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.