Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 11/2012 · Perda Kota Denpasar No. 11 Tahun 2012 · Perda Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Desember 2012
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Latar belakang perubahan ini adalah bahwa Pajak Reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengubah sistem pajak daerah, sehingga Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame tidak lagi sesuai. Perubahan yang dilakukan adalah penghapusan ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

(-)

(-)