Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 5/2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:11 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan11 Desember 2020
Tempat PenetapanSoE

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta menjadi pedoman bagi Daerah dalam pelaksanaannya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting terkait penyandang disabilitas. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyusun rencana kerja dan melaksanakan program yang terkait dengan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pendataan penyandang disabilitas menjadi perhatian utama, dengan mewajibkan setiap kepala Desa atau lurah untuk melaksanakan pendaftaran atau perubahan data penyandang disabilitas di wilayahnya. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab memfasilitasi tersedianya bantuan hukum bagi penyandang disabilitas, termasuk menyediakan pendamping, dokter, psikolog, pekerja sosial, dan/atau penerjemah bagi penyandang disabilitas yang terlibat permasalahan hukum.

Dalam bidang pendidikan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas, termasuk menyelenggarakan sosialisasi, memfasilitasi pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan keterampilan, dan menyediakan beasiswa. Di sektor pekerjaan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab mewujudkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas, serta menjamin hak politik dan hak memeluk agama dan melaksanakan ibadah bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan sistem keolahragaan untuk penyandang disabilitas, menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata, serta melakukan dan menjamin aksesibilitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses, mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan penyandang disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, serta menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk penyandang disabilitas.

Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab memberikan konsesi bagi penyandang disabilitas berupa potongan biaya terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi penyandang disabilitas dengan menggunakan cara tertentu, menjamin akses atas informasi bagi penyandang disabilitas, serta menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi penyandang disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut, serta mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk pembiayaan penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kepala Desa atau lurah yang tidak melakukan dan/atau melaporkan hasil pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dikenakan sanksi administratif. 2. Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis.