Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang

Juga dikenal sebagai: UU 9/1961 · UU No. 9 Tahun 1961 · UU Nomor 9 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 1961Tanggal Penetapan:10 Mei 1961
Perlindungan KonsumenHukum Administrasi NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengumpulan Uang atau Barang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 1961
Tanggal Penetapan10 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. "Ordonnantie tot bestrijding van ongewenschte geldinzamelingen en van ongeoorloofde praktijken bij geldinzamelingen in het algemeen" (Staatsblad 1932 Nomor 469 jo. 559) dan peraturan-peraturan lain tentang pengumpulan uang atau barang.

Undang-Undang ini mengatur tentang pengumpulan uang atau barang dari masyarakat untuk pembangunan kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, jasmani, dan kebudayaan. Pengumpulan uang atau barang memerlukan izin dari pejabat yang berwenang, kecuali yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat, atau kebiasaan, atau diselenggarakan dalam lingkungan terbatas. Izin diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Menteri Kesejahteraan Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota, sesuai dengan luas wilayah pengumpulan. Permohonan izin diajukan kepada pejabat pemberi izin dengan mencantumkan maksud, cara penyelenggaraan, penyelenggara, batas waktu, luas wilayah, dan cara penyaluran. Pemberi izin dapat menolak permohonan setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan. Keputusan penolakan oleh Gubernur atau Menteri Kesejahteraan Sosial bersifat final.

1. Pengumpulan uang atau barang yang sedang diselenggarakan berdasarkan peraturan-peraturan sebelum berlakunya Undang-Undang ini, disesuaikan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 5 selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam bulan.

1. Penyelenggaraan, penganjuran, atau bantuan penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang tanpa izin dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000. 2. Tidak memenuhi syarat izin atau melanggar ketentuan Pasal 7 juga dapat dipidana dengan sanksi yang sama. 3. Uang atau barang yang diperoleh dari tindak pidana disita dan digunakan untuk usaha kesejahteraan sejenis.