Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 9/2012 · Perda Kota Ambon No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2012Tanggal Penetapan:15 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku15 Februari 2012
Tanggal Penetapan15 Februari 2012
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengamanatkan BPHTB sebagai pajak daerah yang harus diatur dengan Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek pajaknya meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan pemberian hak baru. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,-, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,-.
  3. Wilayah Pemungutan: BPHTB dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
  4. Saat Terutangnya Pajak: Ditetapkan berdasarkan jenis perolehan hak, seperti jual beli (sejak tanggal akta), waris (sejak pendaftaran peralihan hak), dan lelang (sejak penunjukan pemenang lelang).
  5. Pemungutan dan Penetapan Pajak: Wajib Pajak membayar pajak menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan ketetapan pajak, kadaluwarsa penagihan, serta ketentuan pidana.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan (2) dikenakan denda Rp.7.500.000,- untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) dikenakan denda Rp.250.000,- untuk setiap laporan. 3. Kepala instansi yang melaksanakan tugas di bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (3) dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 5. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.