Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 06/2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 06 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Agustus 2016
Perizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Agustus 2016
Tempat PenetapanSangatta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA, dengan pengecualian bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang mendapatkan pelayanan perpanjangan IMTA.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100.00 per orang per bulan, dan perubahan tarif dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dan harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan. Jika tenaga kerja asing bekerja kurang dari 12 bulan, kelebihan pembayaran akan dikembalikan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, penyelesaian keberatan, pembetulan ketetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemeriksaan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, pemanfaatan penerimaan retribusi, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib retribusi yang kurang membayar atau tidak membayar tepat pada waktunya, maka terhadap wajib retribusi tersebut dikenakan sanksi administratif berupa biaya sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulannya dan ditagih dengan menggunakan STRD.