Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 326 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 326 Tahun 1964 tentang Perpanjangan Waktu Kerja Panitia Negara Perancang Peraturan Tindak Pidana Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Keppres 326/1964 · Keppres No. 326 Tahun 1964 · Keppres Nomor 326 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1964Tanggal Penetapan:28 Desember 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Waktu Kerja Panitia Negara Perancang Peraturan Tindak Pidana Ekonomi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1964
Tanggal Penetapan28 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 211 tahun 1964, dengan memperpanjang waktu kerja Panitia Negara Perancang Peraturan Tindak Pidana Ekonomi selama tiga bulan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang waktu kerja Panitia Negara Perancang Tindak Pidana Ekonomi yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 211 tahun 1964. Perpanjangan ini diberikan selama tiga bulan untuk menyelesaikan rancangan undang-undang terkait tindak pidana ekonomi. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan kebijakan penyimpangan dari ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertama No. 58/P.M./1963, dengan menetapkan honorarium bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Panitia sebesar Rp. 10.000,- per bulan, yang dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.

(-)

(-)