Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Program Legislasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015. Program legislasi ini mencakup berbagai jenis peraturan, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri. Penyusunan peraturan perundang-undangan di luar program legislasi tahun 2015 dimungkinkan dengan memperhatikan dasar pembentukan dan kebutuhan hukum masyarakat. Peraturan yang masuk dalam Program Legislasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014, tetapi belum ditetapkan, akan menjadi prioritas penyusunan pada Tahun 2015. Biaya yang timbul akibat Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015.