Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KOTA METRO

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 8/2020 · Perda Kota Metro No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Metro Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KOTA METRO
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku07 Februari 2020
Tanggal Penetapan07 Februari 2020
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.

Peraturan Walikota Metro ini mengatur tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kota Metro. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis pelayanan dasar yang wajib dipenuhi, meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan kesetaraan, berbagai pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pokok air minum, penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik, penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni, fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah, pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana dan kebakaran, rehabilitasi sosial dasar, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana. 2. Tahapan penerapan SPM yang meliputi pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. 3. Pembentukan Tim Penerapan SPM Kota Metro yang bertugas menyusun rencana aksi, melakukan koordinasi, mengkoordinasikan pendataan dan sinkronisasi data, mengkoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, mengkoordinasikan sumber pendanaan, melakukan pemantauan dan evaluasi, melakukan sosialisasi, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta mengkoordinasikan pencapaian berdasarkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 4. Pembiayaan penerapan SPM dibebankan pada APBD Kota Metro dan sumber lainnya yang sah.

(-)

(-)