Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 12/2018 · Perda Kabupaten Minahasa No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa
Tanggal Berlaku15 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanTondano

(-)

Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa diterbitkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan ini mengatur susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Hukum Tua dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf yang terdiri dari paling banyak tiga urusan, yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan. Pelaksana Kewilayahan adalah unsur pembantu Hukum Tua di tingkat jaga (dusun), terdiri dari Kepala Jaga dan Meweteng. Pelaksana Teknis terdiri dari paling banyak tiga seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan.

Penentuan jumlah urusan dan seksi didasarkan pada tingkat perkembangan desa (swadaya, swakarya, swasembada) atau jumlah penduduk desa. Desa swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi, desa swakarya dapat memiliki 3 urusan dan 3 seksi, sedangkan desa swasembada wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi. Jika didasarkan pada jumlah penduduk, desa dengan penduduk sampai 1.000 jiwa memiliki 2 urusan dan 2 seksi, desa dengan penduduk 1.001-2.000 jiwa dapat memiliki 3 urusan dan 3 seksi, dan desa dengan penduduk lebih dari 2.000 jiwa wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi Hukum Tua, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Jaga, Meweteng, dan Kepala Seksi. Hukum Tua berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Sekretaris Desa membantu Hukum Tua dalam bidang administrasi pemerintahan. Kepala Urusan membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi. Kepala Jaga membantu Hukum Tua dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya. Meweteng membantu Kepala Jaga. Kepala Seksi membantu Hukum Tua sebagai pelaksana tugas operasional.

Tata kerja pemerintah desa diatur dalam peraturan ini, termasuk hubungan antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, dan Camat wajib membina dan mengawasi pemerintah desa.

1. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang sudah ada, pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini harus menyesuaikan dengan peraturan ini. 2. Apabila tingkat perkembangan desa telah dievaluasi melalui pengelolaan Profil Desa, maka Susunan Organisasi Pemerintah Desa terkait dengan penentuan jumlah unsur Sekretariat Desa yaitu Kepala Urusan dan unsur Pelaksana Teknis yaitu Kepala Seksi, harus diatur dan ditetapkan sebagaimana ketentuan dalam pasal 6 ayat (3). 3. Apabila desa belum dapat menentukan tingkat perkembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Susunan Organisasi Pemerintah Desa terkait dengan penentuan jumlah unsur sekretariat desa yaitu kepala urusan dan unsur pelaksana teknis yaitu kepala seksi, dapat mengacu pada jumlah penduduk sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4). 4. Susunan organisasi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Desa selambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya peraturan ini.

(-)