Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 120 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pindad

Juga dikenal sebagai: PP 120/2015 · PP No. 120 Tahun 2015 · PP Nomor 120 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pindad
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat industri alat utama sistem persenjataan dan produk industri lainnya, serta mendukung Poros Maritim. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pindad bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp700.000.000.000,00. Kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)