di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pindad
Juga dikenal sebagai: PP 120/2015 · PP No. 120 Tahun 2015 · PP Nomor 120 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat industri alat utama sistem persenjataan dan produk industri lainnya, serta mendukung Poros Maritim. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pindad bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp700.000.000.000,00. Kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.