Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan, pengaturan, pembangunan, pengawasan, dan pembinaan jalan. Latar belakangnya adalah jalan sebagai prasarana transportasi penting dalam pengembangan daerah dan pelayanan masyarakat, serta kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pengelolaan Jalan Daerah:** Pemerintah Daerah memiliki wewenang pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Pengaturan meliputi perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan status jalan, dan penyusunan perencanaan jaringan jalan. Pembinaan meliputi pemberian bimbingan, izin, rekomendasi, dan pengembangan teknologi terapan. Pembangunan meliputi pemrograman, penganggaran, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
2. **Bagian Jalan:** Terdiri dari ruang manfaat jalan (badan jalan, saluran tepi, ambang pengaman), ruang milik jalan (ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu), dan ruang pengawasan jalan. Pemanfaatan ruang-ruang ini diatur untuk menjaga fungsi jalan.
3. **Pemanfaatan Jalan Daerah:** Meliputi bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan ini harus sesuai dengan persyaratan teknis dan mengutamakan kepentingan umum.
4. **Peran, Fungsi, dan Status Jalan Daerah:** Jalan memiliki peran penting dalam berbagai bidang. Sistem jaringan jalan terdiri dari primer dan sekunder. Fungsi jalan dibedakan berdasarkan sistem jaringan jalan. Status jalan ditetapkan oleh Walikota.
5. **Penyusunan Perencanaan Jaringan Jalan Kota:** Didasarkan pada prinsip-prinsip kemanfaatan, keamanan, keserasian, dan lain-lain. Perencanaan umum meliputi rencana jangka panjang dan jangka menengah.
6. **Izin, Dispensasi, dan Rekomendasi:** Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan memerlukan izin. Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus memerlukan dispensasi. Pemanfaatan ruang pengawasan jalan memerlukan rekomendasi.
7. **Laik Fungsi Jalan:** Persyaratan teknis dan administrasi harus dipenuhi.
8. **Pemeliharaan dan Penilikan Jalan:** Penyelenggara jalan wajib menyusun rencana pemeliharaan jalan. Penilikan jalan meliputi pengamatan, pelaporan, dan pengusulan tindakan.
9. **Peran Masyarakat:** Masyarakat dapat memberikan masukan, berperan serta dalam penyelenggaraan jalan, dan memperoleh informasi.