Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu

Juga dikenal sebagai: PP 41/2016 · PP No. 41 Tahun 2016 · PP Nomor 41 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2016
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pada sektor tertentu yang berorientasi ekspor dan mendukung penciptaan serta penyerapan lapangan kerja. Kebijakan ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Pemberi kerja harus memenuhi persyaratan seperti bergerak di bidang industri alas kaki atau tekstil, mempekerjakan minimal 2.000 pegawai, menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21, melakukan ekspor minimal 50% dari total penjualan, memiliki perjanjian kerja bersama, dan mengikutsertakan pegawai dalam program jaminan sosial. Pegawai dengan penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun dikenai tarif pajak 2,5% yang bersifat final. Jika penghasilan melebihi batas tersebut, tarif pajak 15% berlaku untuk kelebihan penghasilan.

1. Ketentuan tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak Desember 2017.

(-)