Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pada sektor tertentu yang berorientasi ekspor dan mendukung penciptaan serta penyerapan lapangan kerja. Kebijakan ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Pemberi kerja harus memenuhi persyaratan seperti bergerak di bidang industri alas kaki atau tekstil, mempekerjakan minimal 2.000 pegawai, menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21, melakukan ekspor minimal 50% dari total penjualan, memiliki perjanjian kerja bersama, dan mengikutsertakan pegawai dalam program jaminan sosial. Pegawai dengan penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun dikenai tarif pajak 2,5% yang bersifat final. Jika penghasilan melebihi batas tersebut, tarif pajak 15% berlaku untuk kelebihan penghasilan.