Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 5/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJaminan Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2014 Nomor 24)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Bengkulu Utara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, serta untuk melengkapi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena keterbatasan anggaran pemerintah pusat dalam menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan.

Tujuan dari Jamkesda adalah untuk memenuhi hak fakir miskin, orang tidak mampu, PMKS, dan PPBPU untuk memperoleh jaminan kesehatan, serta mendukung tercapainya target program Jaminan Kesehatan Nasional. Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Jamkesda, dengan menunjuk pengelola yang terdiri dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan dan sosial. Pengelola bertugas menyiapkan kebijakan teknis, mendata calon peserta, mengelola dana, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta melakukan evaluasi dan pelaporan.

Ruang lingkup Jamkesda meliputi bantuan pembayaran iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan bantuan pendukung pelayanan kesehatan. Bantuan pendukung diberikan dalam bentuk uang, fasilitas pendukung, atau bentuk lainnya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta Jamkesda berhak memperoleh KIS, pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, informasi yang memadai, serta menyampaikan keluhan dan memperoleh penyelesaiannya. Mereka juga wajib membawa KIS saat berobat, mematuhi prosedur, dan tidak meminjamkan KIS kepada orang lain.

Pendanaan Jamkesda bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Jika APBD tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan perusahaan di daerah untuk memperoleh dukungan pendanaan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

1. Peserta Jamkesda yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan adanya pendataan ulang peserta Jamkesda berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Petugas yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (2) atau Pasal 25 ayat (2) yang menyebabkan terlanggarnya hak peserta Jamkesda dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00. 2. Sanksi pidana dikenakan jika terjadi pengulangan pelanggaran setelah sanksi administratif diterapkan.