di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 5/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Bengkulu Utara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, serta untuk melengkapi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena keterbatasan anggaran pemerintah pusat dalam menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan.
Tujuan dari Jamkesda adalah untuk memenuhi hak fakir miskin, orang tidak mampu, PMKS, dan PPBPU untuk memperoleh jaminan kesehatan, serta mendukung tercapainya target program Jaminan Kesehatan Nasional. Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Jamkesda, dengan menunjuk pengelola yang terdiri dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan dan sosial. Pengelola bertugas menyiapkan kebijakan teknis, mendata calon peserta, mengelola dana, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta melakukan evaluasi dan pelaporan.
Ruang lingkup Jamkesda meliputi bantuan pembayaran iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan bantuan pendukung pelayanan kesehatan. Bantuan pendukung diberikan dalam bentuk uang, fasilitas pendukung, atau bentuk lainnya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta Jamkesda berhak memperoleh KIS, pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, informasi yang memadai, serta menyampaikan keluhan dan memperoleh penyelesaiannya. Mereka juga wajib membawa KIS saat berobat, mematuhi prosedur, dan tidak meminjamkan KIS kepada orang lain.
Pendanaan Jamkesda bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Jika APBD tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan perusahaan di daerah untuk memperoleh dukungan pendanaan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).