Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Induk Drainase Kota Jayapura

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 5/2010 · Perda Kota Jayapura No. 5 Tahun 2010 · Perda Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2010Tanggal Penetapan:12 November 2010
Pengelolaan Sumber Daya AlamPertanahan & Penataan RuangKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Drainase Kota Jayapura
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku16 Desember 2010
Tanggal Penetapan12 November 2010
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur tentang Rencana Induk Drainase Kota Jayapura.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat karena kompleksitas permasalahan drainase di Kota Jayapura memerlukan perencanaan dan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengatur, mengawasi, mengarahkan, dan mengendalikan sistem jaringan drainase untuk mengatasi masalah saluran dan banjir/genangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengatur Rencana Induk Drainase, termasuk pola jaringan drainase, identifikasi daerah rawan genangan dan banjir, serta arahan program drainase jangka pendek, menengah, dan panjang.

  2. Wilayah Perencanaan: Wilayah perencanaan meliputi lima distrik administrasi di Kota Jayapura.

  3. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rencana induk drainase, menikmati manfaat pembangunan drainase, dan mengajukan keberatan jika pembangunan tidak sesuai rencana. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara drainase, mematuhi ketentuan pemanfaatan drainase, serta memberikan akses lahan untuk pembangunan drainase.

  4. Pola dan Jaringan Drainase: Sistem jaringan drainase memanfaatkan sungai dan saluran yang bermuara ke laut dan danau sebagai saluran primer, dengan Teluk Youtefa dan Danau Sentani sebagai pembuangan akhir. Sistem ini dibagi berdasarkan Daerah Aliran Sungai (DAS).

  5. Daerah Genangan dan Rawan Banjir: Peraturan ini mengidentifikasi daerah-daerah genangan dan rawan banjir di setiap distrik.

  6. Arahan Program Drainase: Peraturan ini memberikan arahan program drainase jangka pendek/prioritas, jangka menengah, dan jangka panjang, termasuk pembangunan, rehabilitasi, normalisasi saluran, pemeliharaan, inventarisasi, pembenahan lahan terbuka hijau, dan penyiapan peraturan daerah terkait drainase.

  7. Pengawasan dan Pengendalian: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan drainase dan pengendalian pemanfaatan drainase melalui peraturan bangunan gedung, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

1. Drainase yang telah dimanfaatkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan dikembalikan fungsinya sesuai Rencana Induk Drainase Kota Jayapura. 2. Pemanfaatan Drainase yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi drainase dan/atau terpaksa mengkonversi drainase, diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Pemanfaatan Drainase yang sudah ada dan dinilai mengganggu fungsi drainase, harus segera ditertibkan dan secara bertahap dikembalikan pada fungsinya.

1. Pelanggaran terhadap Rencana Induk Drainase yang mengakibatkan perubahan fungsi drainase dapat dipidana. 2. Pemanfaatan drainase tanpa izin yang sah dapat dipidana. 3. Pelanggaran terhadap persyaratan izin pemanfaatan drainase dapat dipidana. 4. Menghalangi akses ke kawasan milik umum dapat dipidana. 5. Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Induk Drainase dapat dipidana dan dikenai sanksi administratif. 6. Korporasi yang melakukan pelanggaran dapat dikenai pidana denda yang diperberat dan pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha atau status badan hukum.