Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 3/2021 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2021Tanggal Penetapan:6 September 2021
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaPencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku06 September 2021
Tanggal Penetapan06 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi. Latar belakang pencabutan ini adalah karena peraturan sebelumnya hanya mengatur standardisasi tugas teknis administratif peradilan yang tidak terkait langsung dengan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara konstitusi. Oleh karena itu, dianggap lebih tepat jika diatur dalam Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi mengenai pedoman teknis penanganan perkara konstitusi. Selain itu, peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini.

(-)

(-)