Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penataan Komponen Pendukung Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhan 33/2025 · Permenhan No. 33 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 33 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:22 Desember 2025
Militer & PertahananPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenataan Komponen Pendukung Pertahanan Negara
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan22 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyiapan Komponen Pendukung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 876).

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman dalam penataan komponen pendukung pertahanan negara. Kebijakan ini bertujuan untuk mengelola sumber daya nasional secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna mendukung kesiapan komponen utama dan komponen cadangan dalam menghadapi ancaman militer maupun hibrida.

Penataan komponen pendukung dilaksanakan melalui dua tahapan utama, yaitu penyiapan dan penetapan, yang seluruh prosesnya dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan. Tahapan penyiapan mencakup kegiatan pendataan, pemilahan, pemilihan, dan verifikasi terhadap warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Kegiatan ini melibatkan koordinasi antara Kementerian Pertahanan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak swasta.

Setelah melalui proses verifikasi, Menteri Pertahanan menetapkan subjek atau objek tersebut menjadi komponen pendukung dengan memberikan nomor induk komponen pendukung sebagai identitas resmi. Ketentuan mengenai format nomor induk tersebut diatur secara rinci dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)