Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 9/2017 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang. 2. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kesatu Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait barang milik daerah, klasifikasi barang milik daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan barang milik daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pengelola Barang Milik Daerah, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pemanfaatan, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, Penghapusan, Pemindahtanganan, Tukar Menukar, Hibah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Penatausahaan, Investarisasi, Penilaian, Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Kuasa Pengguna, Pihak Lain, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengurus Barang Pengelola, dan Pengurus Barang Pengguna.
  • Penambahan definisi Pejabat Penatausahaan Barang, Pengurus Barang Pengelola, dan Pengurus Barang Pengguna.
  • Perubahan klasifikasi barang milik daerah yang meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, termasuk barang yang diperoleh dari hibah, perjanjian/kontrak, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, atau divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.
  • Perubahan pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada Organisasi Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan Layanan umum daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, dan ganti rugi dan saksi.
  • Penyisipan BAB IXA tentang Pemusnahan yang mengatur mengenai kondisi pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan, cara pemusnahan, dan tata cara pemusnahan pada pengguna barang.
  • Perubahan ketentuan penghapusan barang milik daerah yang dilakukan dengan pemusnahan terlebih dahulu.
  • Perubahan ketentuan penjualan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dinas operasional.
  • Penghapusan Pasal 48 dan Pasal 49.

(-)

(-)