Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait barang milik daerah, klasifikasi barang milik daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan barang milik daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pengelola Barang Milik Daerah, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pemanfaatan, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, Penghapusan, Pemindahtanganan, Tukar Menukar, Hibah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Penatausahaan, Investarisasi, Penilaian, Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Kuasa Pengguna, Pihak Lain, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengurus Barang Pengelola, dan Pengurus Barang Pengguna.
- Penambahan definisi Pejabat Penatausahaan Barang, Pengurus Barang Pengelola, dan Pengurus Barang Pengguna.
- Perubahan klasifikasi barang milik daerah yang meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, termasuk barang yang diperoleh dari hibah, perjanjian/kontrak, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, atau divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.
- Perubahan pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada Organisasi Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan Layanan umum daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, dan ganti rugi dan saksi.
- Penyisipan BAB IXA tentang Pemusnahan yang mengatur mengenai kondisi pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan, cara pemusnahan, dan tata cara pemusnahan pada pengguna barang.
- Perubahan ketentuan penghapusan barang milik daerah yang dilakukan dengan pemusnahan terlebih dahulu.
- Perubahan ketentuan penjualan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dinas operasional.
- Penghapusan Pasal 48 dan Pasal 49.