di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove
Juga dikenal sebagai: Perka BIG 3/2014 · Perka BIG No. 3 Tahun 2014 · Perka BIG Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 ini mengatur tentang pedoman teknis pengumpulan dan pengolahan data geospasial mangrove.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa penyelenggaraan pengumpulan dan pengolahan data geospasial mangrove memerlukan pedoman teknis untuk menghasilkan Informasi Geospasial Tematik ekosistem mangrove yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman teknis bagi kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data geospasial mangrove sesuai standar yang disepakati, sehingga menghasilkan data yang dapat diintegrasikan untuk penyusunan satu data mangrove nasional.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa pengumpulan dan pengolahan data geospasial mangrove merupakan bagian dari penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik terkait sebaran dan kondisi ekosistem mangrove. Informasi Geospasial Tematik Mangrove wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar dan disajikan pada skala peta 1:250.000, 1:50.000, dan/atau 1:25.000. Penyelenggaraan pengumpulan dan pengolahan data geospasial mangrove dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini. Pedoman teknis ini disusun dan dimutakhirkan dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kemampuan nasional, serta standar teknis yang berlaku nasional dan internasional.