Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove

Juga dikenal sebagai: Perka BIG 3/2014 · Perka BIG No. 3 Tahun 2014 · Perka BIG Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2014Tanggal Penetapan:12 Februari 2014
Informasi Geospasial

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
TemaPedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku12 Februari 2014
Tanggal Penetapan12 Februari 2014
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); 2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai;

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 ini mengatur tentang pedoman teknis pengumpulan dan pengolahan data geospasial mangrove.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa penyelenggaraan pengumpulan dan pengolahan data geospasial mangrove memerlukan pedoman teknis untuk menghasilkan Informasi Geospasial Tematik ekosistem mangrove yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman teknis bagi kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data geospasial mangrove sesuai standar yang disepakati, sehingga menghasilkan data yang dapat diintegrasikan untuk penyusunan satu data mangrove nasional.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pengumpulan dan pengolahan data geospasial mangrove merupakan bagian dari penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik terkait sebaran dan kondisi ekosistem mangrove. Informasi Geospasial Tematik Mangrove wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar dan disajikan pada skala peta 1:250.000, 1:50.000, dan/atau 1:25.000. Penyelenggaraan pengumpulan dan pengolahan data geospasial mangrove dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini. Pedoman teknis ini disusun dan dimutakhirkan dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kemampuan nasional, serta standar teknis yang berlaku nasional dan internasional.

(-)

(-)