Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 15 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2017 · PERPRES No. 15 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan fungsional arsiparis dengan perkembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja jabatan tersebut. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis diberikan tunjangan setiap bulan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja. Besaran tunjangan ditentukan dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

(-)

(-)