Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: PP 22/2005 · PP No. 22 Tahun 2005 · PP Nomor 22 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2005Tanggal Penetapan:10 Juni 2005
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 2005
Tanggal Penetapan10 Juni 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuannya adalah untuk mengatur pemeriksaan atas PNBP guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan kewenangan bagi Instansi Pemeriksa, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar dan Instansi Pemerintah yang ditunjuk. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan PNBP. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi catatan akuntansi, laporan keuangan, dan transaksi keuangan terkait PNBP. Wajib Bayar dan Instansi Pemerintah yang diperiksa memiliki kewajiban untuk memberikan akses dan informasi yang diperlukan selama pemeriksaan berlangsung.

(-)

  • 1. Wajib Bayar yang menghindar atau menolak diperiksa dapat dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan/atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.