Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 14/2021 · Permenpar No. 14 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2021Tanggal Penetapan:31 Agustus 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku03 September 2021
Tanggal Penetapan31 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menghitung jumlah kebutuhan setiap jenjang jabatan tersebut sesuai dengan beban kerja. Penghitungan ini didasarkan pada indikator seperti jumlah destinasi pariwisata, jumlah dan jenis industri pariwisata dan ekonomi kreatif, jumlah pelaku usaha di bidang tersebut, serta jumlah kegiatan pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif.

Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif pada Instansi Pemerintah. Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Pengangkatan dalam jabatan ini mensyaratkan ijazah minimal sarjana atau diploma empat untuk jenjang Ahli Pertama sampai Ahli Madya, dan minimal magister untuk jenjang Ahli Utama, di bidang-bidang yang relevan.

Penetapan kebutuhan jabatan ini dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah Instansi Pemerintah melakukan penghitungan dan berkonsultasi dengan Instansi Pembina untuk memperoleh rekomendasi.

(-)

(-)