Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 2024 tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: UU 56/2024 · UU No. 56 Tahun 2024 · UU Nomor 56 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2024
Tanggal Penetapan07 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Payakumbuh sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur tentang cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kota Payakumbuh. Kota ini terdiri dari lima kecamatan dan memiliki batas daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota di semua arah. Karakteristik Kota Payakumbuh meliputi ciri geografis dataran tinggi, potensi sumber daya alam, dan adat budaya Minangkabau yang kuat.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)