Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Payakumbuh sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur tentang cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kota Payakumbuh. Kota ini terdiri dari lima kecamatan dan memiliki batas daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota di semua arah. Karakteristik Kota Payakumbuh meliputi ciri geografis dataran tinggi, potensi sumber daya alam, dan adat budaya Minangkabau yang kuat.