di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Pulau Morotai
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 03/2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 03 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 03 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Pulau Morotai sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati. BPPD memiliki wewenang dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, termasuk melaksanakan kebijakan pemerintah, menjaga tanda batas, mengkoordinasikan pembangunan di kawasan perbatasan, dan melakukan pembangunan kawasan perbatasan antar pemerintah daerah atau dengan pihak ketiga.
Tugas BPPD meliputi menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, serta melaksanakan evaluasi dan pengawasan. Fungsi BPPD mencakup penyusunan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, koordinasi penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara, inventarisasi potensi sumber daya, penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana, penyusunan anggaran, serta pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Organisasi BPPD terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian TU dan Kepegawaian, Umum, dan Perencanaan), Bidang Pengelolaan Batas Negara, Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan, Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan, Bidang Kerjasama (masing-masing bidang dengan Seksi Pelaksanaan dan Pelaporan), dan Unit Pelaksana Teknis. Jabatan struktural di BPPD memiliki eselon yang berbeda, mulai dari eselon II.b untuk Kepala BPP hingga eselon IV.b untuk Kepala Subbagian pada unit pelaksana teknis. Pengisian jabatan Kepala BPP berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan persyaratan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011.
BPPD dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta melaksanakan sistem pengendalian intern. Kepala BPP wajib melakukan koordinasi teknis fungsional dengan Bupati melalui Sekretaris Daerah.