di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 71 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Bualo Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 71/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 71 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini membentuk Desa Bualo di Kecamatan Tolinggula, yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Didingga. Pembentukan ini didasarkan pada perkembangan daerah, aspirasi masyarakat, dan kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Bualo bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Didingga yang ada sebelumnya. Dengan pemekaran ini, diharapkan pelayanan dapat lebih efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: