Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 16/2011 · Perda Kabupaten Jembrana No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanNegara

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp.608.724.424.541,79, belanja daerah sebesar Rp.640.724.424.541,79, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp.(32.000.000.000,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 32.000.000.000,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Penyesuaian. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), Penerimaan Dana Talangan dan Dana Bergulir. Pengeluaran mencakup Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah, Pemberian Pinjaman Daerah Dana Bergulir dan Pengeluaran Dana Talangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan.

(-)

(-)