Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 6/2010 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2010Tanggal Penetapan:27 Maret 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku27 Maret 2010
Tanggal Penetapan27 Maret 2010
Tempat PenetapanWangi-Wangi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dibentuk dengan latar belakang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi atas pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan sebagai imbalan pelayanan umum dipungut retribusi.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat di gedung-gedung untuk pelayanan umum, industri, perdagangan, dan gedung bertingkat termasuk apartemen, kondominium, dan rumah susun. Objek retribusi meliputi pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian tersebut, sementara subjek retribusi adalah pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tersebut.

Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa dan diuji. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada jenis alat (busa, dry powder, dll.) dan ukurannya. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai kadaluwarsa penagihan dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.