Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 6/2017 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2017Tanggal Penetapan:7 April 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pendirian, Pengurusan, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku07 April 2017
Tanggal Penetapan07 April 2017
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pendirian, pengurusan, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan taraf hidup, mendayagunakan potensi ekonomi desa, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan BUM Desa.

Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerja sama usaha antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pendirian BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan harus mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan penyertaan modal dari pemerintah desa.
  2. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa yang membahas pendirian BUM Desa, organisasi pengelola, modal usaha, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
  3. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas atau Lembaga Keuangan Mikro.
  4. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa dan terdiri dari Penasihat (Kepala Desa secara ex officio), Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
  5. Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa, yang terdiri atas penyertaan modal desa dan penyertaan modal masyarakat desa.
  6. BUM Desa dapat menjalankan berbagai jenis usaha, termasuk bisnis sosial, penyewaan barang, perantara jasa, produksi/perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama.
  7. Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap, meliputi sosialisasi, musyawarah desa, pendirian BUM Desa, analisis kelayakan usaha, pengembangan kerja sama kemitraan, dan diversifikasi usaha.
  8. Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta bantuan untuk masyarakat miskin.
  9. BUM Desa dapat melakukan kerja sama antar-desa melalui perjanjian kerja sama yang disetujui oleh musyawarah masing-masing desa.

1. BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUM Desa dan BUM Desa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

(-)