Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 33/2015 · Permenhan No. 33 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 33 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaJabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya; Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: KEP.1106/Ka/08/2001, Nomor: 34A Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program Kementerian Pertahanan melalui penempatan tenaga perencana yang profesional dalam jabatan fungsional. Peraturan ini mengatur tentang jabatan fungsional perencana bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertahanan, termasuk pembagian jenjang jabatan, pangkat, dan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat. Jabatan ini termasuk dalam rumpun manajemen dan bertujuan untuk menyiapkan, melaksanakan, dan menyelesaikan kegiatan perencanaan. Peraturan ini juga menetapkan unsur dan subunsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, serta tugas dan tanggung jawab instansi pembina dan satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional perencana.

1. PNS Kemhan yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah melaksanakan tugas di bidang Perencanaan berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan dapat diangkat dalam jabatan Perencana dengan ketentuan: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1); b. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja, paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

1. Perencana dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi perencana Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Perencana Utama, pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d; b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling sedikit 25 (dua puluh lima) yang berasal dari unsur utama bagi Perencana Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Perencana; d. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat; f. diberhentikan sementara sebagai PNS Kemhan; atau g. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.