Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017. Rencana kerja ini merupakan pelaksanaan tahun ketiga dari Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019. Dokumen ini menjabarkan arah kebijakan, strategi, indikator kinerja, dan target yang harus dicapai pada tahun 2017. Fokus utama kebijakan ini adalah membangun kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, menerapkan prinsip pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta meningkatkan pemberdayaan dan daya saing sektor kelautan dan perikanan. Kebijakan ini juga mencakup pengawasan dan penegakan hukum di laut, penguatan kerja sama internasional, dan penerapan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance (MCS).