Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 55/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 55/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:15 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan15 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017. Rencana kerja ini merupakan pelaksanaan tahun ketiga dari Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019. Dokumen ini menjabarkan arah kebijakan, strategi, indikator kinerja, dan target yang harus dicapai pada tahun 2017. Fokus utama kebijakan ini adalah membangun kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, menerapkan prinsip pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta meningkatkan pemberdayaan dan daya saing sektor kelautan dan perikanan. Kebijakan ini juga mencakup pengawasan dan penegakan hukum di laut, penguatan kerja sama internasional, dan penerapan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance (MCS).

(-)

1. Pelanggaran terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.