Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 267 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 267 Tahun 1968 tentang Susunan Dan Tugas Deputy Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 267/1968 · Keppres No. 267 Tahun 1968 · Keppres Nomor 267 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1967Tanggal Penetapan:13 Agustus 1968
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Dan Tugas Deputy Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1967
Tanggal Penetapan13 Agustus 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur susunan dan tugas Deputi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan program pembangunan di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan. Deputi ditetapkan untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan pada bidang tertentu, termasuk bidang Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan. Tugas Deputi meliputi penyusunan dan koordinasi rencana teknis dan program kerja, peningkatan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan program pembangunan, serta pelaksanaan koordinasi khusus dan kegiatan lain yang diperintahkan oleh Ketua lembaga yang berwenang. Deputi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan perencanaan di bidangnya dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta dapat melakukan kerja sama teknis dan pertukaran data dengan instansi pusat dan daerah.

(-)

(-)