Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 5/2012 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2012Tanggal Penetapan:16 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku16 Agustus 2012
Tanggal Penetapan16 Agustus 2012
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2007 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan memungut retribusi atas pemanfaatan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemanfaatan pelayanan fasilitas Rumah Potong Hewan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan fasilitas Rumah Potong Hewan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jumlah hewan ternak yang dipotong.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang digunakan/dimanfaatkan, dengan rincian tarif untuk pemeriksaan kesehatan hewan dan pemotongan hewan (sapi, kerbau, kuda, kambing, dan domba). Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Cara Penghitungan Retribusi: Retribusi dihitung dengan mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  8. Penentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus dengan menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lainnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Rumah Potong Hewan yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.