Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 1/2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2011Tanggal Penetapan:9 Februari 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku09 Februari 2011
Tanggal Penetapan09 Februari 2011
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2011 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Perubahan tersebut meliputi: - **Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten:** Sekretariat Daerah Kabupaten terdiri dari Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), dan Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III). Masing-masing asisten membawahi beberapa bagian. - **Bagan Struktur Organisasi:** Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat DPRD Kabupaten diubah sesuai dengan lampiran Peraturan Daerah ini. Bagan struktur organisasi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007.

Beberapa ketentuan yang mengatur bagan struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kabupaten Konawe Selatan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)